DPR Apresiasi Rencana Penurunan Potongan Aplikator Ojol, Dinilai Dongkrak Pendapatan Driver

By Admin

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae/ Dok. DPR RI
nusakini.com, Jakarta, Senin (4 Mei 2026) — Rencana penyesuaian potongan aplikator ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen mendapat respons positif dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan mitra pengemudi secara signifikan.

Menurut Ridwan, arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perubahan skema potongan dinilai sebagai langkah konkret untuk memperbaiki kesejahteraan driver ojol yang selama ini menerima porsi pendapatan lebih kecil akibat besarnya potongan platform.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut, apabila telah ditetapkan secara resmi, wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan aplikator secara konsisten. “Kebijakan ini harus benar-benar diterapkan dan tidak berhenti sebagai wacana,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ridwan menambahkan, penataan ulang sistem potongan mencerminkan upaya pemerintah dalam melindungi pekerja sektor informal digital. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan ketimpangan baru antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.

Komisi V DPR RI, lanjutnya, berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, guna memastikan kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Selain itu, Ridwan juga mendorong penguatan perlindungan sosial bagi pekerja gig economy, seperti akses terhadap asuransi kerja dan layanan kesehatan melalui BPJS. Ia menilai perlindungan serupa juga perlu diperluas ke sektor lain seperti petani dan nelayan. (*)